PTSL 300 Bidang Didesa Simbel kec.Kakas Barat Terus Dipacu

Jurnalline.com, MINAHASA —
BPN kab.Minahasa memberikan kesempatan kepada masyarakat didesa Simbel Kecamatan Kakas Barat kab.Minahasa ditahun 2023 ini sekitar 300bidang karenanya kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat yang status tanah belum bersertifikat. Dimana Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.Metode PTSL yang merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dimana tujuan

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Kami bersyukur sebab pada
Program Aerfax tahun2023 ini, sekitar 129 KK yang telah menerima sertifikat hak atas tanah untuk dikelola sesuai ketentuan dan syarat yang ada.

Dikatakan Hukum tua desa Simbel Bobbi Tangkulung, Jumat (08/09/2023).
“Adapun Sertifikat tanah penting bagi para pemilik tanah, sehingga upaya mencapai tujuan PTSL adalah untuk menghindari akan sengketa / perselisihan di kemudian hari.” Ujarnya

Dirinya berharap dengan program PTSL tahun 2023 ini, oleh BPN kepada desa Simbel untuk 300bidang agar dapat terus dipacuh sehingga jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat dapat terwujud.

Sekilas terkait PTSL, pada kenyataannya tidak sepenuhnya gratis. “Sebab terkait pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon juga biaya lainnya.” Jelas Kumtua Bobbi

Sementara terkait Realisasi Pajak PBB desa Simbel Kakas Barat berjumlah Rp Rp17.500,000.- belum 100persen maksimal sebab ada pemilik tanah perkebunan yang tinggal diluar desa Simbel kecamatan Kakas Barat yang belum sadar akan hal pajak bumi dan bangunan.

“Harus terus diberikan pemahaman
besaran pajak belum ditetapkan oleh pemerintah. Walaupun demikian, tanah kosong bisa saja dikenakan pajak progresif yang dibebankan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).” Tandasnya

(IskandarEffendy)